MAKALAH
HUKUM PERDATA PERIHAL ORANG
Disusun dalam rangka memenuhi tugas mata
kuliah Pengantar Hukum Perdata dan Dagang yang diampu oleh Drs.Hj. Wafroturrohmah,SE.MM.
Disusun oleh ,
Nama : Agustina Rizki
Wulansari
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT, Sehingga kami dapat menyusun makalah Mata Kuliah
Pengantar Hukum Perdata dan Dagang tentang “Hukum Perdata Perihal Orang”. Hukum
perdata merupakan hokum yang mengatur antara individu satu dengan yang lainya.
Oleh karenanya didalam hukum perdata, terdapat juga pengertian hukum perorangan
atau pribadi. Dengan menyelesaikan makalah ini semoga dapat berguna bagi para
pembaca. Dengan demikian semoga makalah ini dapat berguna
bagi para mahasiswa dalam kelancaran proses belajarnya.
Surakarta, 18 September 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum perdata merupakan
hukum yang mengatur individu dengan individu yang lain, atau orang yang satu
dengan orang yang lainya. Didalam hukum perdata terdapat hukum perorangan
(hukum orang) atau pribadi. Hukum orang meliputi subyek hukum, kecakapan hukum,
pendewasaan, domisili, dan catatan sipil.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian dan Macam Hukum
Perdata
2.
Pengertian Hukum Perdata
Perorangan (Hukum Pribadi)
3.
Aspek-Aspek Hukum Perdata Perorangan
4.
KUHPerdata Buku 1 Tentang
Hukum Perorangan
5.
Manfaat
Mengetahui Tentang Hukum
Perdata dan Hukum Perdata Perorangan.
6.
Tujuan
Memenuhi tugas Mata Kuliah
Pengantar Hukum Perdata dan Dagang.
BAB I
PEMBAHASAN
HUKUM PERDATA PERORANGAN
A.
HUKUM PERDATA
a)
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang
mengatur kepentingan-kepentingan Perorangan dan hubungan antara subyek hukum.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari
hukum publik . Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tatanegara),
kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha
negara),kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara
penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian,kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Dalam hukum perdata, terdapat beberapa
unsur yaitu :
1) Peraturan hukum
Peraturan
hukum adalah rangkaian ketentuan mengenai ketertiban . Peraturan hukum meliputi
tertulis dan tidak tertulis.Sumber hukum perdata
tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal
dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan. Sedangkan yang
menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1.
AB (algemene
bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2.
KUHPerdata (BW)
3.
KUH dagang
4.
UU No 1 Tahun 1974
5.
UU No 5 Tahun 1960
Tentang Agraria.
2) Hubungan Hukum
Hubungan
hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Hubungan yang diatur oleh hukum
itu adalah hak dan kewajiban pribadi yang satu terhadap pribadi lain dalam
hidup bermasyarakat.
3) Orang(persoon)
Orang(persoon)
adalah subjek hukum,yaitu pendukung hak dan kewajiban .Pendukung hak dan
kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum.Manusia pribadi dan
badan hukum mungkin warga negara negara indonesia dan mungkin juga warga negara
asing.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
terdiri dari empat bagian, yaitu:
1. Buku I : berisi tentang Orang
2. Buku II : berisi tentang Kebendaan
3. Buku III : berisi tentang Perikatan/Perjanjian
4. Buku IV : berisi tentang Pembuktian dan Kadaluarsa
Namun dalam makalah ini, akan dibahas Buku I KUH Perdata tentang orang yang lebih spesifik lagi tentang hukum perorangan atau pribadi.
1. Buku I : berisi tentang Orang
2. Buku II : berisi tentang Kebendaan
3. Buku III : berisi tentang Perikatan/Perjanjian
4. Buku IV : berisi tentang Pembuktian dan Kadaluarsa
Namun dalam makalah ini, akan dibahas Buku I KUH Perdata tentang orang yang lebih spesifik lagi tentang hukum perorangan atau pribadi.
B.
HUKUM PERORANGAN (HUKUM PRIBADI)
1)
Pengertian Hukum Perorangan
Hukum
orang dapat diartikan dalam arti luas dan arti sempit.
a.
Hukum [tentang] orang dalam arti luas :
Hukum orang adalah hukum yang memuat
tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagi subyek dalam hukum,
peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksanakan haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
b.
Hukum [tentang] orang dalam arti
sempit :
Hukum
yang mengatur tentang orang sebagai subjek hukum.
Dari pengertian di atas merujuk hukum orang dari aspek ruang
lingkupnya, yang meliputi peraturan tentang manusia, subjek hukum, kecakapan
hukum, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
C.
ASPEK – ASPEK HUKUM
PERORANGAN
Hukum
Perorangan adalah yang memuat kaidah_kaidah hukum yang mengatur :
1. Subjek Hukum
2. Cakap Hukum dan Wewenang
3. Pencatatan Sipil
4. Tempat Kediaman
Orang
(pribadi) dalam hukum disebut sebagai subjek hukum, subjek hukum artinya setiap
pendukung hak dan kewajiban.
1)
Subjek Hukum
Didalam
buku I KUH Perdata yang disebut subjek hukum ialah hanya orang yang disebut
pribadi kodrat tidak termasuk badan hukum yang disebut dengan pribadi hukum.
namun dalam perkembangan selanjutnya badan hukum tidak dimasukkan menjadi
subjek hukum yang diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang, sehingga
subjek hukum itu meliputi :
1. Orang disebut pribadi
kodrati
2. Badan hukum disebut
pribadi hukum
Orang sebagai subjek hukum mulai sejak
lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian yaitu sebagai perluasan
yang diatur dalam pasal 2 KUHperdata yang mengatakan : “bayi yang masih berada
dalam kandungan ibunya dianggap telah dilahirkan hidup apabila ada kepentingan
bayi itu yang menghendaki”. Jadi walaupun anak itu belum lahir dapat dianggap
sebagai subjek hukum. terhadap asas ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
1.
Anak telah dibenihkan pada saat timbul kepentingan anak.
2.
Anak dilahirkan hidup pada saat dilahirkan walaupun sekejap dan
meninggal.
3.
Ada kepentingan anak yang menghendaki bahwa anak dianggap telah
lahir.
a.
Badan Hukum
Badan hukum adalah subyek hukum dalam arti yuridis, sebagai gejala
dalam hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum,
mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi.Secara prinspil badan hukum
berbeda dengan Manusia pribadi.Perbedaan tersebut dapat dinyatakan sebagai
berikut:
a. Manusia pribadi adalah mahluk hidup cipataan Tuhan
kehendak,mempunyai akal, perasaan, kehendak, dan dapat mati.Sedangkan badan
hukum adalah badan ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, dapat dibudarkan
oleh pembentukannya.
b. Manusia pribadi mempunyai kelamin, sehingga ia dapat
kawin,dapat beranak. Sedangkan , badan hukum tidak.
c. Manusia
pribadi dapat menjadi ahli waris, sedangkan badan hukum tidak.
b.
Klasifikasi badan hukum
Badan hukum adalah subjek hukum
citptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, yang diberi hak dan kewajiban
seperti manusia pribadi.
Badan hukum dapat
diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu :
a. Badan hukum publik (kenegaraan), yaitu
badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, diberi wewenang menurut hukum
publik, misalnya departemen, Pemerintahan, propinsi, lembaga-lembaga negara
seperti MPR, DPR, Mahkamah Agung R.I. dan sebagainya.
b. Badan
hukum privat (keperadatan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah
atau swasta,diberi wewenang menurut hukum perdata. Badan hukum keperadatan ini
mempunyai bermacam ragam tujuan keperadatan.
Menurut
ketentuan pasal 1653 KUHPerdata ada tiga macam klasifikasi badan hukum
berdasarkan eksistensinya, yaitu :
a. Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa),
seperti badan-badan pemerintahan,perusahaan-perusahaan negara.
b. Badan hukum yang
diakui oleh pemerintah (penguasa), seperti perseroan terbatas,koperasi.
c. Badan
hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal,
seperti yayasan (pendidikan, sosial, keagamaan, dan lain-lain).
c.
Syarat-syarat Pmbentukan
Badan Hukum
Dalam hukum perdata tidak ada
ketentuan yang mengatur tentang syarat- syarat
material pembentukan badan hukum. Yang ada adalah syarat formal, yaitu harus
dengan akta notaris. Karena tidak ada ketentun demikian, maka menurut Prof.
Meyers (1948) doktrin ilmu hukum menetapkan syarat-syarat itu adalah :
a. Ada harta kekayaan sendiri
b. Ada tujuan tertentu
c. Ada kepentingan sendiri
d. Ada organisasi yang teratur
2)
Cakap Hukum dan Kewenangan
Menurut
hukum manusia pribadi ( natuurlijk person ) mempunyai hak dan kewajiban, akan
tetapi tidak selalu cakap hukum ( rechtsbekwaam ) untuk melakukan perbuatan
hukum. Tidak cakap melakukan
perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak
cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
- Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21
tahun).
- Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang
terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
3.
Kurang cerdas.
4.
Sakit ingatan.
5.
Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
6.
Badan Hukum ( Rechts Person )
3)
Catatan
Sipil
Catatan sipil adalah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan
pendaftaran, pencatatan, serta pembukuan yang selengkap-lengkapnyadan
sejelas-jelasnya serta memberi memberi kepastian hukum yang sebesar-besarnya
atas peristiwa kelahiran, pengakuan, perkawinan, dan kematian. Jadi dari
pengertian diatas terdapat 4 registrasi catatan sipil, yaitu:
a.
Kelahiran
b.
Pengakuan
c.
Perkawinan
d.
Pernikahan
Sedangkan berdasarkan
pasal 4 KUH Perdata terdapat enam jenis registrasi catatan sipil, yaitu:
a.
kelahiran;
b.
pemberitahuan kawin;
c.
izin kawin;
d.
perkawinan;
e.
perceraian; dan
f.
kematian
1)
Jenis-jenis Catatan Sipil
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 1983
tentang Organisasi dan Tata Kerja kantor Catatan Sipil Kabupaten / Kota Madya,
ada lima jenis akta catatan sipil, yaitu:
1.
Akta Kelahiran: akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang, yang berkaitan dengan adanya kelahiran. Akta ini bermanfaat untuk
memudahkan pembuktian dalam hal kewarisan, persyaratan untuk diterima di
lembaga pendidikan dan persyaratan bagi seseorang untuk masuk sebagai pegawai
negeri.
2.
Akta Perkawinan: akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenan, yang berkaitan dengan adanya perkawinan. Pejabat yang berwenang mengeluarkan
akta perkawinan meliputi: 1). Kepala KUA bagi yang beragama Islam.
2). Kepala Kantor Catatan Sipil bagi yang
beragama non Islam.
3.
Akta Perceraian: akta yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang setelah adanya putusan pengadilan. Pejabat yang berwenang untuk
menerbitkan akta perceraian bagi yang beragama Islam adalah panitera pengadilan
agama atas nama ketua pengadilan, dan bagi orang non-Islam adalah kantor
Catatan Sipil.
4.
Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak: akta yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan pengakuan dan pengesahan
terhadap anak luar kawin.
5.
Akta Kematian: akta yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang, yang berkaitan dengan meninggalnya seseorang.
Dari
keterangan di atas, bahwa catatan sipil sangat berguna dan memberikan manfaat
basar bagi kita, baik sebagai penentuan status, alat bukti yang kuat dan
sempurna, dll.
4)
Tempat Kediaman (Domisili)
Setiap
orang maupun badan hukum menurut hukum, harus mempunyai tempat tinggal
yang jelas keberadaannya yang dapat dicari, tempat tersebut yang
disebut domisili. Dalam pengetian yuridis, tempat tinggal (domisili)
adalah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dalam
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban, juga pada suatu waktu ia benar-benar
tidak dapat hadir ditempat tersebut.
Tempat tinggal sangat diperlukan untuk beberapa hal, misalnya: di
mana seseorang harus kawin, dimana seseorang harus dipanggil dan ditarik di
muka hakim. Pengadilan mana yang berkuasa terhadap seseorang dan sebagainya.
Biasanya orang mempunyai tempat tinggal di tempat kediaman pokok. Tetapi
bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, tempat tinggalnya
dianggap berada di tempat ia benar-benar berada.
Sebagai contoh, seorang warga Inggris, bertempat tinggal di Negara A, dan
melangsungkan pernikahan dengan warga negara Inggris lain yang bertempat
tinggal di negara B. Karena mereka berkewarganegaraan yang sama sebetulnya
tidak menimbulkan permasalahan karena kewarganegaraan. Tapi karena tempat
tinggal mereka berbeda timbul permasalah. Karena misalnya untuk orang Inggris
itu ada ketentuan dalam HPI Inggris, kalau sudah bertempat tinggal di suatu
negara, ia dianggap oleh HPI Inggris tunduk pada hukum perkawinan dari negeri
tempat tinggalnya yang baru.
2.
Macam-macam Tempat Tinggal (Domisili)
Domisili
dapat dibedakan menurut sistem hukum yang yang mengaturnya, yaitu
menurut Common Law dan hukum Eropa Continental.
Dalam Common
Lam tempar tinggal dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
(1) Domisili of origin, yaitu tempat tinggal seseorang
ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah
(2). Domicili of origin of dependence, yaitu tempat tinggal
yang ditentukan oleh tempat tinggal ayah bagi anak yang belum dewasa, tempat
tinggal ibu bagi anak yang belum sah, dan bagi istri ditentukan oleh tempat
tinggal suaminya
(3) Domicili of choice, yaitu tempat tinggal yang
ditentukan oleh pilihan seseorang yang telah dewasa, di samping tindak tanduk
sehari-hari.
Adapun menurut hukum Eropa Kontinental, termasuk juga KUH Perdata dan NBW [BW
baru] negeri Belanda, tempat tinggal dibedakan menjadi dua mcam, yaitu
(1)Tempat tinggal sesungguhnya, yaitu tempat melakukan perbuatan
hukum pada umumnya, baik itu tempat tinggal mandiri maupun tempat tinggal wajib
(2)Tempat tinggal yang dipilih, yaitu apabila ada dua orang yang
mengadakan suatu perjanjian (perdagangan) dengan memilih tempat tinggal di
kantor seorang notaris atau kantor Kepaniteraan Pengadilan
D.
KUH PERDATA BUKU I TENTANG
HUKUM ORANG
Buku pertama mengatur
tentang orang sebagai subyek hukum, hukum perkawinan dan hukum keluarga,
termasuk waris. KUHPerdata Buku I memuat sebagai berikut :
1.
Bab I - Tentang
menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
2.
Bab II - Tentang
akta-akta catatan sipil
3.
Bab III - Tentang tempat
tinggal atau domisili
4.
Bab IV - Tentang perkawinan
5.
Bab V - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
6.
Bab VI - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan
pengurusannya
7.
Bab VII - Tentang perjanjian kawin
- Bab
VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan
kedua atau selanjutnya
9.
Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda
10. Bab X - Tentang
pembubaran perkawinan
11. Bab XI - Tentang pisah
meja dan ranjang
12. Bab XII - Tentang
keayahan dan asal keturunan anak-anak
13. Bab XIII - Tentang
kekeluargaan sedarah dan semenda
14. Bab XIV - Tentang
kekuasaan orang tua
15. Bab XIVA - Tentang
penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
16. Bab XV - Tentang
kebelumdewasaan dan perwalian
17. Bab XVI - Tentang
pendewasaan
18. Bab XVII - Tentang
pengampuan
19. Bab XVIII - Tentang
ketidakhadiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar