Senin, 23 September 2013

MAKALAH
HUKUM PERDATA PERIHAL ORANG
Disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Hukum Perdata dan Dagang yang diampu oleh Drs.Hj. Wafroturrohmah,SE.MM.

 
Disusun oleh ,

Nama         : Agustina Rizki Wulansari
NIM          : A210130017
Progdi       : Pendidikan Akuntansi

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, Sehingga kami dapat menyusun makalah Mata Kuliah Pengantar Hukum Perdata dan Dagang tentang “Hukum Perdata Perihal Orang”. Hukum perdata merupakan hokum yang mengatur antara individu satu dengan yang lainya. Oleh karenanya didalam hukum perdata, terdapat juga pengertian hukum perorangan atau pribadi. Dengan menyelesaikan makalah ini semoga dapat berguna bagi para pembaca. Dengan demikian semoga makalah ini dapat berguna bagi para mahasiswa dalam kelancaran proses belajarnya. 

Surakarta, 18 September 2013


Penulis

           


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur individu dengan individu yang lain, atau orang yang satu dengan orang yang lainya. Didalam hukum perdata terdapat hukum perorangan (hukum orang) atau pribadi. Hukum orang meliputi subyek hukum, kecakapan hukum, pendewasaan, domisili, dan catatan sipil.  

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian dan Macam Hukum Perdata
2.      Pengertian Hukum Perdata Perorangan (Hukum Pribadi)
3.      Aspek-Aspek  Hukum Perdata Perorangan
4.      KUHPerdata Buku 1 Tentang Hukum Perorangan

5.      Manfaat

Mengetahui Tentang Hukum Perdata dan Hukum Perdata Perorangan.

6.      Tujuan
Memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Hukum Perdata dan Dagang.










BAB I
PEMBAHASAN
HUKUM PERDATA PERORANGAN

A.    HUKUM PERDATA 
a)            Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan Perorangan dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik . Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tatanegara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Dalam hukum perdata, terdapat beberapa unsur yaitu :
1)   Peraturan hukum
             Peraturan hukum adalah rangkaian ketentuan mengenai ketertiban . Peraturan hukum meliputi tertulis dan  tidak tertulis.Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan. Sedangkan yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1.       AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2.       KUHPerdata (BW)
3.       KUH dagang
4.       UU No 1 Tahun 1974
5.       UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.


2)   Hubungan Hukum
     Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Hubungan yang diatur oleh hukum itu adalah hak dan kewajiban pribadi yang satu terhadap pribadi lain dalam hidup bermasyarakat.
3)   Orang(persoon)
    Orang(persoon) adalah subjek hukum,yaitu pendukung hak dan kewajiban .Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum.Manusia pribadi dan badan hukum mungkin warga negara negara indonesia dan mungkin juga warga negara asing.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terdiri dari empat bagian, yaitu:
1. Buku I   : berisi tentang Orang
2. Buku II  : berisi tentang Kebendaan
3. Buku III : berisi tentang Perikatan/Perjanjian
4. Buku IV : berisi tentang Pembuktian dan Kadaluarsa
Namun dalam makalah ini, akan dibahas Buku I KUH Perdata tentang orang yang lebih spesifik lagi tentang hukum perorangan atau pribadi.


B.  HUKUM PERORANGAN (HUKUM PRIBADI)

1)   Pengertian Hukum Perorangan
Hukum orang dapat diartikan dalam arti luas dan arti sempit.
a.                    Hukum [tentang] orang dalam arti luas :
     Hukum orang adalah hukum yang memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagi subyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.


b.                   Hukum [tentang] orang dalam arti sempit :
    Hukum yang mengatur tentang orang sebagai subjek hukum.
         
Dari pengertian di atas merujuk hukum orang dari aspek ruang lingkupnya, yang meliputi peraturan tentang manusia, subjek hukum, kecakapan hukum, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
           
C. ASPEK – ASPEK HUKUM PERORANGAN
Hukum Perorangan adalah yang memuat kaidah_kaidah hukum yang mengatur :
1.   Subjek Hukum
2.   Cakap Hukum dan Wewenang
3.   Pencatatan Sipil
4.   Tempat Kediaman
Orang (pribadi) dalam hukum disebut sebagai subjek hukum, subjek hukum artinya setiap pendukung hak dan kewajiban.
1)      Subjek Hukum
Didalam buku I KUH Perdata yang disebut subjek hukum ialah hanya orang yang disebut pribadi kodrat tidak termasuk badan hukum yang disebut dengan pribadi hukum. namun dalam perkembangan selanjutnya badan hukum tidak dimasukkan menjadi subjek hukum yang diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang, sehingga subjek hukum itu meliputi :
1.   Orang disebut pribadi kodrati
2.   Badan hukum disebut pribadi hukum

     Orang sebagai subjek hukum mulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian yaitu sebagai perluasan yang diatur dalam pasal 2 KUHperdata yang mengatakan : “bayi yang masih berada dalam kandungan ibunya dianggap telah dilahirkan hidup apabila ada kepentingan bayi itu yang menghendaki”. Jadi walaupun anak itu belum lahir dapat dianggap sebagai subjek hukum. terhadap asas ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Anak telah dibenihkan pada saat timbul kepentingan anak.
2.      Anak dilahirkan hidup pada saat dilahirkan walaupun sekejap dan meninggal.
3.      Ada kepentingan anak yang menghendaki bahwa anak dianggap telah lahir.

a.                               Badan Hukum
Badan hukum adalah subyek hukum dalam arti yuridis, sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi.Secara prinspil badan hukum berbeda dengan Manusia pribadi.Perbedaan tersebut dapat dinyatakan sebagai berikut:
a.  Manusia pribadi adalah mahluk hidup cipataan Tuhan kehendak,mempunyai akal, perasaan, kehendak, dan dapat mati.Sedangkan badan hukum adalah badan ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, dapat dibudarkan oleh pembentukannya.
b. Manusia pribadi mempunyai kelamin, sehingga ia dapat kawin,dapat beranak. Sedangkan , badan hukum tidak.
c. Manusia pribadi dapat menjadi ahli waris, sedangkan badan hukum tidak.

b.                              Klasifikasi badan hukum
            Badan hukum adalah subjek hukum citptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia pribadi.
Badan hukum dapat diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu :
a. Badan hukum publik (kenegaraan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, diberi wewenang menurut hukum publik, misalnya departemen, Pemerintahan, propinsi, lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, Mahkamah Agung R.I. dan sebagainya.
b. Badan hukum privat (keperadatan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta,diberi wewenang menurut hukum perdata. Badan hukum keperadatan ini mempunyai bermacam ragam tujuan keperadatan.
Menurut ketentuan pasal 1653 KUHPerdata ada tiga macam klasifikasi badan hukum berdasarkan eksistensinya, yaitu :
a. Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa), seperti badan-badan pemerintahan,perusahaan-perusahaan negara.
b. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah (penguasa), seperti perseroan terbatas,koperasi.
c. Badan hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal, seperti yayasan (pendidikan, sosial, keagamaan, dan lain-lain).

c.                               Syarat-syarat Pmbentukan Badan Hukum
            Dalam hukum perdata tidak ada ketentuan yang mengatur tentang syarat-  syarat material pembentukan badan hukum. Yang ada adalah syarat formal, yaitu harus dengan akta notaris. Karena tidak ada ketentun demikian, maka menurut Prof. Meyers (1948) doktrin ilmu hukum menetapkan syarat-syarat itu adalah :
a.       Ada harta kekayaan sendiri
b.      Ada tujuan tertentu
c.       Ada kepentingan sendiri
d.      Ada organisasi yang teratur
2)                  Cakap Hukum dan Kewenangan
Menurut hukum manusia pribadi ( natuurlijk person ) mempunyai hak dan kewajiban, akan tetapi tidak selalu cakap hukum ( rechtsbekwaam ) untuk melakukan perbuatan hukum. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
  1. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
  2. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
3.      Kurang cerdas.
4.      Sakit ingatan.
5.      Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
6.      Badan Hukum ( Rechts Person )

3)      Catatan Sipil
 Catatan sipil adalah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan, serta pembukuan yang selengkap-lengkapnyadan sejelas-jelasnya serta memberi memberi kepastian hukum yang sebesar-besarnya atas peristiwa kelahiran, pengakuan, perkawinan, dan kematian. Jadi dari pengertian diatas terdapat 4 registrasi catatan sipil, yaitu:
a.                                                       Kelahiran
b.                                                      Pengakuan
c.                                                       Perkawinan
d.                                                      Pernikahan

      Sedangkan berdasarkan pasal 4 KUH Perdata terdapat enam jenis registrasi catatan sipil, yaitu:
a.                                                       kelahiran;
b.                                                      pemberitahuan kawin;
c.                                                       izin kawin;
d.                                                      perkawinan;
e.                                                       perceraian; dan
f.                                                       kematian

1)                                                                                     Jenis-jenis Catatan Sipil
 Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja kantor Catatan Sipil Kabupaten / Kota Madya, ada lima jenis akta catatan sipil, yaitu:
1.      Akta Kelahiran: akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya kelahiran. Akta ini bermanfaat untuk memudahkan pembuktian dalam hal kewarisan, persyaratan untuk diterima di lembaga pendidikan dan persyaratan bagi seseorang untuk masuk sebagai pegawai negeri.
2.      Akta Perkawinan: akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenan, yang berkaitan dengan adanya perkawinan. Pejabat yang berwenang mengeluarkan akta perkawinan meliputi: 1). Kepala KUA bagi yang beragama Islam.
2). Kepala Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama non Islam.
3.      Akta Perceraian: akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang setelah adanya putusan pengadilan. Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan akta perceraian bagi yang beragama Islam adalah panitera pengadilan agama atas nama ketua pengadilan, dan bagi orang non-Islam adalah kantor Catatan Sipil.
4.      Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak: akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan pengakuan dan pengesahan terhadap anak luar kawin.
5.      Akta Kematian: akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan meninggalnya seseorang.
            Dari keterangan di atas, bahwa catatan sipil sangat berguna dan memberikan manfaat basar bagi kita, baik sebagai penentuan status, alat bukti yang kuat dan sempurna, dll.

4)                  Tempat Kediaman (Domisili)
      Setiap orang maupun badan hukum menurut hukum, harus mempunyai tempat tinggal yang jelas keberadaannya yang dapat dicari, tempat tersebut yang disebut domisili. Dalam pengetian yuridis, tempat tinggal (domisili) adalah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban, juga pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir ditempat tersebut.
Tempat tinggal sangat diperlukan untuk beberapa hal, misalnya: di mana seseorang harus kawin, dimana seseorang harus dipanggil dan ditarik di muka hakim. Pengadilan mana yang berkuasa terhadap seseorang dan sebagainya. Biasanya orang mempunyai tempat tinggal di tempat kediaman pokok. Tetapi bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, tempat tinggalnya dianggap berada di tempat ia benar-benar berada.
            Sebagai contoh, seorang warga Inggris, bertempat tinggal di Negara A, dan melangsungkan pernikahan dengan warga negara Inggris lain yang bertempat tinggal di negara B. Karena mereka berkewarganegaraan yang sama sebetulnya tidak menimbulkan permasalahan karena kewarganegaraan. Tapi karena tempat tinggal mereka berbeda timbul permasalah. Karena misalnya untuk orang Inggris itu ada ketentuan dalam HPI Inggris, kalau sudah bertempat tinggal di suatu negara, ia dianggap oleh HPI Inggris tunduk pada hukum perkawinan dari negeri tempat tinggalnya yang baru.

2. Macam-macam Tempat Tinggal (Domisili)
            Domisili dapat dibedakan menurut sistem hukum yang yang mengaturnya, yaitu menurut Common Law dan hukum Eropa Continental.
Dalam Common Lam tempar tinggal dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
(1) Domisili of origin, yaitu tempat tinggal seseorang ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah
(2). Domicili of origin of dependence, yaitu tempat tinggal yang ditentukan oleh tempat tinggal ayah bagi anak yang belum dewasa, tempat tinggal ibu bagi anak yang belum sah, dan bagi istri ditentukan oleh tempat tinggal suaminya
(3) Domicili of choice, yaitu tempat tinggal yang ditentukan oleh pilihan seseorang yang telah dewasa, di samping tindak tanduk sehari-hari.

            Adapun menurut hukum Eropa Kontinental, termasuk juga KUH Perdata dan NBW [BW baru] negeri Belanda, tempat tinggal dibedakan menjadi dua mcam, yaitu
(1)Tempat tinggal sesungguhnya, yaitu tempat melakukan perbuatan hukum pada umumnya, baik itu tempat tinggal mandiri maupun tempat tinggal wajib
(2)Tempat tinggal yang dipilih, yaitu apabila ada dua orang yang mengadakan suatu perjanjian (perdagangan) dengan memilih tempat tinggal di kantor seorang notaris atau kantor Kepaniteraan Pengadilan




D.  KUH PERDATA BUKU I TENTANG HUKUM ORANG
Buku pertama mengatur tentang orang sebagai subyek hukum, hukum perkawinan dan hukum keluarga, termasuk waris. KUHPerdata Buku I memuat sebagai berikut :
1.      Bab I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
2.      Bab II - Tentang akta-akta catatan sipil
3.      Bab III - Tentang tempat tinggal atau domisili
4.      Bab IV - Tentang perkawinan
5.      Bab V - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
6.      Bab VI - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
7.      Bab VII - Tentang perjanjian kawin
  1. Bab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
9.      Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda
10.  Bab X - Tentang pembubaran perkawinan
11.  Bab XI - Tentang pisah meja dan ranjang
12.  Bab XII - Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
13.  Bab XIII - Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
14.  Bab XIV - Tentang kekuasaan orang tua
15.  Bab XIVA - Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
16.  Bab XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
17.  Bab XVI - Tentang pendewasaan
18.  Bab XVII - Tentang pengampuan
19.  Bab XVIII - Tentang ketidakhadiran






















                            



Tidak ada komentar:

Posting Komentar